Menteri Perdagangan: Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil selama PPKM
Kementerian berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan dengan harga stabil selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan persediaan dan harga pangan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan level empat periode 3–25 Juli 2021 di Jawa–Bali stabil dan terkendali. Distribusi pangan ke semua daerah berjalan lancar tanpa gangguan. “Kementerian Perdagangan berkomitmen penuh memastikan kecukupan stok dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok bagi masyarakat,” ujarnya, Senin, 26 Juli 2021.
Lutfi menjelaskan ketersediaan stok dan stabilitas harga bahan pokok hasil koordinasi antarinstansi, khususnya pemerintah daerah, badan usaha milik negara, Polri dan Kementerian Perhubungan. “Kami terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat,” kata dia.
Kementerian berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan dengan harga stabil selama perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Sebelumnya pemerintah melakukan pembatasan darurat pada 3–20 Juli 2021 dan perpanjangan pembatasan dengan level empat hingga 25 Juli 2021. “Secara umum stok pangan cukup dengan ketahanan satu sampai dua bulan ke depan untuk beras, gula, daging sapi, dan komoditas bahan poko lainnya,” tutur Lutfi.
Hasil pantauan Kementerian berkoordinasi dengan BUMN dan pelaku usaha menunjukkan kondisi stabil dan aman. Beras memiliki ketahanan stok satu sampai sembilan bulan ke depan, ditambah dengan panen di beberapa sentra produksi. Sedangkan gula, minyak goreng, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang merah, dan bawang putih memiliki ketahanan stok lebih dari satu bulan ke depan. Adapun pasokan cabai cukup hingga satu bulan ke depan, ditambah dengan mulai panen di beberapa daerah sentra produksi seperti Banyuwangi di Jawa Timur dan di Jawa Tengah.
Berdasarkan laporan dinas di tiap provinsi, harga bahan pokok secara nasional dan wilayah Jawa–Bali per 23 Juli 2021 cenderung stabil dibandingkan pekan sebelumnya. Harga bahan pokok tersebut adalah beras, gula, minyak goreng, kedelai, daging sapi, daging ayam, telur ayam, bawang putih, dan cabai rawit merah. Komoditas yang mengalami kenaikan harga hanya cabai keriting, cabai merah besar dan bawang merah.
Kenaikan harga cabai disebabkan oleh cuaca ekstrem di beberapa sentra produksi seperti di Jawa Timur. Dalam tiga pekan terakhir, cuaca panas cukup tinggi merontokkan bunga cabai sehingga menyebabkan masa panen tertunda. Menurut Asosiasi Agribisnis Cabai Indonesia (AACI) Wilayah Jawa Timur, pasokan cabai akan kembali normal pada Agustus mendatang.
Untuk bawang merah, kata Lutfi, kenaikan harga terjadi akibat tertundanya musim tanam di daerah sentra produksi. Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) memperkirakan pada Agustus nanti harga kembali turun karena adanya potensi panen di beberapa sentra produksi seperti Brebes, Solok, Bima, Probolinggo, dan Nganjuk.
Lutfi mengatakan berdasarkan hasil pantauan di 216 pasar pada 90 kabupaten/kota di 34 provinsi dengan dinas provinsi dan dinas kabupaten/kota bahan pokok cukup tersedia bagi masyarakat dengan harga relatif terkendali. “Harga cabai dan bawang merah cenderung naik, namun dengan mulai meningkatnya panen dari sentra produksi pada Agustus mendatang diharapkan bisa meredam kenaikan harga tersebut,” ujarnya.
Untuk meminimalisasi gangguan distribusi akibat penutupan sementara ritel modern, Lutfi mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perdagangan Nomor 542/M-DAG/SD/01/2021 pada 16 Juli 2021 yang ditujukan kepada para gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia. Isi surat edaran antara lain terkait pembukaan akses pengantaran dan distribusi bahan kebutuhan pokok dan barang penting, semua jenis obat-obatan, suplemen dan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan masyarakat, atau barang-barang kebutuhan masyarakat lainnya. Dalam belied tersebut juga disebutkan pengaturan jam kerja pasar rakyat dan toko modern.
Selama masa perpanjangan PPKM level empat sejak 26 Juli 2021 ini, pemerintah memutuskan membuka bertahap kegiatan operasional perdagangan di pasar rakyat dan kegiatan perdagangan lainnya. “Mulai hari ini (26 Juli 2021) pemerintah akan membuka bertahap aktivitas perdagangan dengan tetap mempertimbangkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Lutfi.
Pengaturan pembukaan aktivitas perdagangan secara bertahap adalah sebagai berikut:
- Pasar rakyat yang menjual barang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen;
- Pasar rakyat selain yang menjual barang kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen;
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka sampai pukul 00;
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit;
- Kegiatan operasional perdagangan tersebut dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh pemerintah