Belum Rugi, Hanya Ragu
Mahkamah Konstitusi boleh saja membatalkan Undang-Undang Ketenagalistrikan No. 20/2002, tapi Perusahaan Listrik Negara yakin keputusan itu tak merugikan mereka. Menurut Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono, tidak ada dampak negatif pembatalan itu terhadap bisnis dan rencana investasi PLN di masa depan.
Tapi, benarkah tak ada kerugian? Di mata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, keputusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini