Di Balik Hilangnya Sudjiono Timan
Sudjiono Timan memang tidak ditahan. Alasan hukum untuk menahannya tidak ada, karena keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagai peradilan tingkat pertama, membebaskan dirinya. Meski ada kerugian negara triliunan rupiah, hakim di tingkat awal menyebut perkara ini murni perdata.
Kejaksaan langsung minta kasasi. Setelah dua tahun lebih beberapa hari, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi yang menghukum Sudjiono 15 tahun penjara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini