Sidang Tak Perlu Menunggu Gedung
GUBERNUR Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, tampaknya harus bersiap-siap duduk di kursi terdakwa. Setelah lebih dari dua bulan berkas perkaranya tersimpan di laci Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pekan depan berkas itu akan dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ”Staf saya sudah berkoordinasi dengan Ketua PN Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, Jumat pekan lalu.
Puteh diduga menyelewengkan dana pembelian helik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini