Kompensasi yang Dinanti-nanti
KETUKAN palu hakim dalam kasus Tanjung Priok bukan cuma mengejutkan terdakwa Rudolf A. Butarbutar. Kuasa hukum korban pun cukup terkejut karena hakim juga menyatakan adanya kompensasi bagi korban peristiwa Tanjung Priok atau ahli warisnya. Ditegaskan oleh majelis hakim, kompensasi ini diberikan oleh negara dan jumlahnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Inilah pertama kalinya hakim memutuskan adanya kompensasi dalam perkara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini