Vonis Pelipur Lara
JERIT tangis dan tempik-sorak menggemuruh di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa pekan silam. Keriuhan itu muncul dari ribuan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang berada di dalam maupun di luar ruang sidang. Penyebabnya, hakim membatalkan Surat Keputusan Direktur Utama PT DI, Edwin Soedarmo, pada 11 Juli lalu tentang perumahan semua karyawan.
Putusan majelis hakim yang diketuai Arfani Mansyur juga meminta perusahaan it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini