Lolos karena Salah Ketik
TERBEBASNYA terdakwa korupsi hampir setiap hari terjadi di negeri ini. Yang membedakan hanya caranya. Kali ini, yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terbilang unik. Seorang terdakwa bernama Agus Budio Santoso lepas dari jerat hukum karena jaksa yang mendakwanya kurang lengkap dan salah dalam mengetik pasal.
Putusan sela itu diayunkan oleh Hakim Agus Subroto pada Selasa pekan silam. Ia membebaskan terdakwa dalam kasus pembobolan Ba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini