Saling Tuding Keputusan Presiden
Mahkamah Agung tengah berbenah diri. Sejak Kamis, 1 April, 20 ribu pegawai dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia "bedol desa" ke lembaga peradilan tertinggi itu. Walaupun belum satu kantor, toh kewenangannya sudah berpindah dan disebut "satu atap". Cuma dasar kepindahan itu, Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004, masih mengganjal.
Beberapa butir dalam keputusan yang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini