Bom Waktu Pelanggaran Pemilu 2024 di Malaysia
Tujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur divonis bersalah karena memalsukan data pemilih. Akibat personel yang tak kompeten.
SETELAH sepekan penuh menggelar sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memvonis bersalah tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Ketua majelis hakim Buyung Dwikora mengatakan ketujuh terdakwa terbukti memalsukan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum 2024. “Menjatuhkan pidana kepada tujuh terdakwa masing-masing empat bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider dua bulan penjara,” u
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini