Bagaimana Suap Korupsi BTS Mengalir
Penyidik akan menjerat tersangka korupsi BTS, Yusrizki Muliawan, dengan pidana pencucian uang. Kantor temannya ikut digeledah.
MELALUI penjelasan dokumen setebal 19 halaman, Kejaksaan Agung berupaya meyakinkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahwa penyidik akan terus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara proyek menara pemancar base transceiver station (BTS) 4G. “Pengembangan penyidikan saat ini masih tetap berjalan dan berkesinambungan,” tulis dokumen tertanggal 13 Juli lalu itu.
Dokumen tersebut merupakan jawaban Kejaksaan A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini