-
Pengadilan Negeri Mojokerto memvonis Randy Bagus Hari Sasongko dua tahun penjara karena membantu mengaborsi janin Novia Widyasari Rahayu. .
-
Penyidikan tak menemukan bukti kekerasan seksual.
-
Randy tetap tidak mengaku membantu Novia mengaborsi. .
MEMAKAI kemeja putih lengan panjang, celana hitam, dan berkopiah, suara Randy Bagus Hari Sasongko mendadak parau ketika menceritakan awal berkenalan dengan Novia Widyasari Rahayu, 23 tahun. Mantan anggota Kepolisian Resor Pasuruan, Jawa Timur, itu tengah menjadi pesakitan kasus aborsi Novia di Pengadilan Mojokerto.
Keduanya bertemu di konser musik di Lapangan Rampal, Malang, pada 30 Oktober 2019. Randy, 21 tahun, mengajak Novia bertukar nom...
Silakan berlangganan untuk membaca keseluruhan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 58.000*/Bulan
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 5 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login
Reporter Linda Trianita
Pelecehan Seksual kekerasan seksual Pemerkosaan Randy Bagus Novia Widyasari Rahayu