Dua Kali di Restoran Sate Babi
Seorang pegiat lembaga swadaya masyarakat dua kali menjadi tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam satu kasus sengketa tanah. Ada dugaan kriminalisasi.
DI balik terungku Iin menerima surat penetapan tersangka dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Barat, pada pertengahan Februari 2021. Warga Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu dituding melanggar Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyampaikan kabar bohong di Internet. “Ini pemidanaan saya yang kedua,” ujar Iin ketika ditemui, Selasa, 22 Juni lalu.
Seorang pengusaha ...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini