Prahara Perkara 441
Hakim Mahri Hendra meminta penuntut umum menyiapkan persidangan lanjutan perkara nomor 441 pa-da Senin sore pukul 16.15, 1 Juli lalu. Mahri juga meminta jaksa memastikan kehadiran terdakwa perkara penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dalam investasi pasar uang. Dua terdakwanya adalah bos forex atau perusahaan pialang saham di Surabaya, Hary Suwanda dan Raymond Rawung.
Sebelum para terdakwa masuk dari pintu samping ruang sidang,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini