Edaran Penangkal Kebencian
SURAT edaran setebal tujuh halaman itu sejatinya hanya menegaskan prosedur penanganan kasus penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang telah diatur sejumlah undang-undang. Namun reaksi atas surat yang diteken Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015 itu ibarat riak yang terus membesar jadi gelombang.
Hingga pekan lalu, sejumlah akademikus, pegiat hak asasi manusia, sampai advokat kebebasan berekspresi terus mempersoal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini