Lenyapnya Hak Memberi Tanda Bintang
Kewenangan yang disebut-sebut sebagai biang korupsi itu akhirnya dipangkas. Kamis dua pekan lalu, dengan suara bulat, Mahkamah Konstitusi mengetuk palu: menyatakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan "menahan" dan mengatur teknis penggunaan anggaran dihapuskan.
Putusan itu disambut sejumlah aktivis antikorupsi dengan sukaria. "Praktek korupsi terjadi karena Dewan memiliki kewenangan dalam keuangan negara yang berlebihan," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini