Masih Menganggap Ridwan Terlibat
SURAT panggilan itu sudah dikirim Kejaksaan Negeri Tual, Maluku, dua pekan lalu. Tapi, hingga Jumat pekan lalu, ketiga terpidana yang semestinya segera menghuni sel penjara itu tak satu pun datang memenuhi panggilan tersebut. "Kami akan segera melayangkan surat panggilan kedua," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tual, Jafet Ohelo.
Kejaksaan mulai melakukan upaya eksekusi setelah pada akhir Maret lalu menerima salinan putusan kasasi ya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini