Majelis Sama, Vonis Berbeda
Dokumen setebal 579 halaman itu diterima Kejaksaan Agung sepekan setelah berkas perkara Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo dinyatakan lengkap, akhir Januari lalu. Itulah salinan putusan kasasi Romli Atmasasmita, bekas Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ketiganya tersandung perkara Sisminbakum. Bedanya, Romli dijerat lebih dulu sampai akhirnya ia dibebaskan di tingkat kasasi.
Putusan Romli itulah yang membuat Kejaksaan urung m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini