Pembunuhan
Pembunuh Wartawan Dituntut Ringan
TAK seperti biasanya, sidang perkara pembunuhan koresponden SUN TV, Ridwan Salamun, 35 tahun, di Pengadilan Negeri Tual, Maluku, dipenuhi pengunjung. Rabu pekan lalu, warga mendadak antusias mengikuti sidang yang memasuki agenda pembelaan itu.
Sidang membetot perhatian setelah sejumlah pihak menyoal tuntutan yang kelewat ringan terhadap para terdakwa, empat hari sebelumnya. Tiga terdakwa, Hasan Tamnge, 28 tahun, Ibrahim Raharusun (38), dan Saha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini