Perceraian
Berpisah tanpa Sudi Berbagi
Perkawinan itu akhirnya kandas. Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil, yang sudah berumah tangga selama 26 tahun, kini justru beperkara berebut harta.
Putusan bercerai antara anak ketiga mantan presiden Soeharto itu dan Halimah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, 16 Januari lalu. Bambang mengajukan permohonan menceraikan wanita yang dinikahinya 24 Oktober 1981 itu pada Juni 2007.
Dalam permohonan setebal enam lemb
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini