Pencemaran Lewat Surat Pembaca
Senin, 27 Agustus 2007

MENULIS surat pembaca bisa berurusan dengan polisi. Ini dialami Lim Ping Kiat, mantan direktur perusahaan yang bergerak di bidang saham. Pria 44 tahun ini diadukan ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik. ”Padahal saya hanya menyampaikan unek-unek,” kata warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini.
Kasusnya berawal sekitar delapan tahun lalu, saat Lim membeli sebuah rumah di Perumahan Taman Ratu, Jakarta Barat, melalui agen perumah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini