Selembar Perjanjian Jadi Perkara
INI bisa menjadi pelajaran untuk mereka yang baru diterima sebagai pekerja. Bacalah detail perjanjian yang disodorkan perusahaan. Jika tidak, bukan mustahil urusan seperti ini berujung ke meja hijau. Setidaknya demikianlah nasib yang menimpa Rachmat Hendarto, 35 tahun, dan Andreas Tan Giok San, 34 tahun. Sejak Senin pekan lalu, dua karyawan PT Bumi Tangerang Mesindotama, Tangerang, itu diadili di Pengadilan Negeri Bandung. ā€¯Mereka melanggar Und
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini