Yang Terusik Porta
JARI tua Musyawir bergetar saat memeriksa surat penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Bibirnya terkatup erat kala matanya mencocokkan barisan huruf dalam surat penetapan eksekusi itu dengan sertifikat miliknya. Nomor persil dan giriknya tertera sebagai salah satu obyek penyitaan.
Pria 65 tahun ini mengaku tak rela jika tanahnya diambil Portanigra. Tanah seluas 760 meter persegi di RT 03/04 Meruya Selatan itu ia miliki sejak 1984. Ia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini