Tertohok Foto Penyelam
KABAR dari Mahkamah Agung itu membuat Michael F.E. Sjukrie lega berbunga. Lewat secarik surat, MA menyatakan telah me-nolak gugatan kasasi yang diajukan Media Indonesia. Mahkamah juga meme-rintahkan Media membayar ganti rugi ke-pada Michael Rp 45 juta.
Nilai itu lebih rendah dari putusan- Pengadilan Niaga Jakarta, yang sebe-lumnya memerintahkan surat kabar itu membayar Rp 120 juta. ”Sekarang saya se-dang menunggu salinan putusan itu,” kata s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini