Tuntutan Ringan Empat Sekawan
TUNTUTAN ringan itu kini memakan korban. Selasa pekan lalu, empat jaksa penyusun tuntutan itu dinonaktifkan dari tugas mereka. Hukuman ini dijatuhkan setelah keempat jaksa itu, Jefry H., Fery P., Mangontan, dan D. Sebayang, diperiksa selama tujuh jam oleh tim khusus Jaksa Agung Muda Pidana Umum. ”Mereka tidak boleh memeriksa perkara apa pun sampai pemeriksaan terhadap mereka selesai,” ujar Direktur Upaya Hukum dan Eksaminasi Kejaksaan Agung,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini