Asli Oke, Palsu pun Jadi
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah sempat dilanda kebingungan. Di kantor mereka, Oktober lalu, beredar dua versi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan PP No. 24 Tahun 2004 perihal Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Peraturan yang bernomor sama itu ternyata beda isi. Pada PP No. 37/2005 yang termuat di Lembaran Negara Nomor 79/2005, fasilitas yang diterima anggota Dewan meliputi mobil,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini