Titik Terang di Ujung ’Koridor’
Wajah para wartawan tabloid Koridor tampak sumringah. Putusan Pengadilan Tinggi Lampung terhadap kasus pencemaran nama baik oleh tabloid itu ibarat kado Lebaran. Pengadilan memutuskan dua ”orang penting” surat kabar yang terbit di Lampung itu, Darwin Ruslinur dan Budiono Syahputro, bebas dari hukuman pidana.
Menurut Budiono, putusan dari Pengadilan Tinggi itu diterimanya empat hari sebelum lebaran. ”Ini sangat membesarkan hati, karena kebe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini