Terancam Bui dan Utang Pensiun
SEJAK Senin pekan lalu, resmilah Edwin Soedarmo masuk daf-tar pencarian orang. Demikian di-umumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Holius Husen, di Kejaksaan Agung. Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia itu, yang oleh Pengadilan Negeri Bandung dijatuhi hukuman penjara dua bulan, belum juga memenuhi panggilan.
Edwin memang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat. Tapi permohonan itu ditolak pada April 2005, dan putusan Pengad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini