Bukan Perkara Suap, Jenderal
Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko melangkah tenang meninggalkan Aula Rupatama Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Bibirnya tetap tersenyum. Padahal, Selasa pekan lalu itu, Majelis Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi Polri, yang dipimpin Komisaris Jenderal Adang Daradjatun, baru saja memutuskan nasibnya: jenderal berbintang satu itu dinyatakan tak layak menjalani profesi penyidik dalam fungsi reserse selama setahun.
Inilah buntut per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini