Bisnis Sepekan
Revisi UU Pajak
Indonesia bakal kehilangan pendapatan Rp 4 triliun pada tahun pertama pemberlakuan UU Perpajakan pasca-revisi. Berkurangnya penerimaan pajak ini terjadi karena pemerintah menaikkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 2,8 juta menjadi Rp 12 juta. Selain itu, pemerintah menurunkan tarif sejumlah pajak, seperti pajak penghasilan (dari 30 persen menjadi 25 persen) dan pajak atas dividen?dari 20 persen menjadi seten
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini