Ada Apa di Balik Pengetatan Aturan Bank oleh OJK?
OJK memperketat pengawasan dan syarat modal bagi bank. Mencegah guncangan pada sistem keuangan, tapi mencekik bank kecil.
IBARAT lari maraton, sejak dua tahun lalu penguatan modal terus menjadi fokus utama PT Bank Oke Indonesia Tbk alias OK! Bank. Pada 2022, bank yang masuk kelompok bank berdasarkan modal inti atau KBMI I ini baru bisa menambah modal dari Rp 1 triliun menjadi Rp 3 triliun, seperti yang dipersyaratkan Otoritas Jasa Keuangan. Tahun lalu, OK! Bank dan 65 bank lain di kelas KBMI I wajib memenuhi ketentuan modal inti hingga Rp 6 triliun.
Kini OK! B
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini