Momen
Pajak
Banding Dua Anak Usaha Asian Agri Ditolak
Pengadilan Pajak Jakarta menolak permohonan banding dua anak usaha Asian Agri Group, PT Raja Garuda Mas Sejati dan PT Rigunas Agri Utama. Majelis hakim pajak menilai permohonan banding tidak memenuhi ketentuan formal atau tidak memiliki dasar hukum. "Karena itu, Pengadilan Pajak berwenang mengadili sengketa ini," kata Ketua Majelis XV B Pengadilan Pajak Tonggo Aritonang, Rabu pekan lalu.
Kepala Kant
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini