MOMEN
MINYAK DAN GAS
Badan Arbitrase Menangkan Pertamina
BADAN A Arbitrase Nasional Indonesia akhirnya memutuskan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama harus segera membayar utang ke PT Pertamina senilai US$ 114 juta (Rp 1,02 triliun). ”Jumlah itu merupakan pembayaran delayed payment note (pokok utang yang ditunda pembayarannya) ditambah bunga,” ujar Sekretaris Perusahaan Pertamina Hari Karyuliarto di Jakarta, Senin pekan lalu.
Dalam putusan Bad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini