Tak Bisa Sembarang Naik
DELAPAN pucuk surat bertanggal 27 Oktober 2005 mendarat di meja Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Basuki Yusuf Iskandar. Pengirimnya Direktur Utama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom), Arwin Rasyid. Isinya seru.
Manajemen PT Telkom mengusulkan penataan ulang tarif telepon. Karena masih bersubsidi, Telkom meminta tarif lokal dinaikkan 30 persen dan abonemen dinaikkan 10,8 persen. Sebaliknya, karena terlalu tinggi, tarif
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini