Belok Kiri Boleh Langsung
Qaris Tajudin
*) Wartawan
MINGGU-MINGGU ini—selain membincangkan kabinet baru dan rekaman penjebakan Komisi Pemberantasan Korupsi—orang ramai membicarakan peraturan lalu lintas yang baru: dilarang langsung belok kiri di persimpangan yang ada lampu lalu lintasnya. Kendaraan harus menunggu lampu hijau menyala untuk dapat berbelok ke kiri. Yang melanggar akan didenda Rp 250 ribu.
Meski aturan ini baru akan ditetapkan tahun depan, perbincangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini