Bukan Sekadar Urusan Setrum
SURAT dari Rumah Sakit Polri Sukanto itu tak mampu membebaskan Aguswandi, 57 tahun, dari ruang tahanan. Rabu pekan lalu, berbekal surat itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia ini meminta kejaksaan melakukan penangguhan penahanannya.
Dalam surat itu tertera keterangan: ia mengalami pembengkakan kelenjar prostat dan perlu pengobatan intensif. Alih-alih permohonannya diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, justru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini