Parkir
Pemerintah Jakarta mulai mengatur parkir di pinggir jalan per 1 Agustus 2015. Sebelumnya, parkir di pinggir jalan dianggap ilegal sehingga Dinas Perhubungan menderek atau menggembok kendaraan yang parkir di tempat tersebut. Tapi kini hal itu dianggap sah, bahkan ada tarifnya. Selain menambah pemasukan, parkir pinggir jalan, konon, dapat mengurangi kemacetan akibat parkir sembarangan. Hanya, karena parkir pinggir jalan tak dibatasi waktu, pengenda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini