Fasakh Setelah Akad
DI Masjid An-Nur, Depok, pada 17 Oktober lalu, Asmirandah Zantman, 24 tahun, dan Jonas Rivanno Wattimena, 26 tahun, berikrar untuk membangun rumah tangga sakinah, mawaddah, warahmah. Belum seumur jagung pernikahan mereka, Asmirandah mendaftarkan sidang pembatalan pernikahan itu pada 25 November lalu. Alasannya, sang suami kembali ke agamanya semula setelah mengaku menjadi mualaf.
Muhammad Amin Suma, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini