Ini Bukan Soal Kuat-kuatan

Mukti Fajar Nur Dewata terpilih memimpin Komisi Yudisial ketika pamor lembaga negara pengawas hakim itu sedang merosot. Publik mulai mempertanyakan eksistensi lembaganya dalam proses penegakan hukum. Mukti memiliki setumpuk pekerjaan rumah, di antaranya memperbaiki hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang kurang harmonis. Batas kewenangan pengawasan hakim yang masih beririsan dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung membuat Komisi Yudisial belum bisa optimal menjalankan tugasnya. Sering kali rekomendasi sanksi untuk hakim nakal yang dikeluarkan Komisi Yudisial justru ditolak Mahkamah Agung. Komisi Yudisial sedang mengkaji rencana pengajuan revisi Undang-Undang Komisi Yudisial untuk memperjelas batas kewenangannya dengan Mahkamah Agung.

Tempo

Sabtu, 24 April 2021

PERSIDANGAN kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Maret lalu, menyedot perhatian Komisi Yudisial. Sikap anggota tim penasihat Rizieq yang dianggap tidak menghormati hakim serta tak menjaga tata tertib persidangan menjadi penyebabnya. "Silakan memperjuangkan hak, tapi harus dilakukan dengan cara yang etis," kata Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata, 52 tahun, da

...

Berita Lainnya