Hukum Menolak Pasien Covid-19

Pembaca membedah aturan dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Rumah Sakit.

Tempo

Sabtu, 12 Desember 2020

Hukum Menolak Pasien Covid-19

Apakah rumah sakit yang menolak pasien Covid-19 salah secara hukum? Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan melarang rumah sakit menolak pasien dalam kondisi darurat. Keadaan darurat diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yakni “keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan le

...

Berita Lainnya