Bukti Kurang, Vonis Kepalang

Dakwaan jaksa lemah dan gagal membuktikan Abu Bakar Ba'asyir memimpin gerakan makar Jamaah Islamiyah.

Minggu, 7 September 2003

Jaksa menuntut lima belas, hakim memutuskan empat tahun penjara bagi Abu Bakar Ba'asyir, pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia. Rata-rata semua pihak tidak puas,dengan alasan sendiri-sendiri. Karena dikait-kaitkan denganJamaah Islamiyah, teror bom, dan nama seperti Amrozi,Imam Samudra, Hambali, ada yang mengira hukuman sepuluhtahun atau lebih akan dijatuhkan pada tokoh ini. Sebaliknya,seharusnya Ustad Ba'asyir dibebaskan, karena tuduhan jaksacuma fi

...

Berita Lainnya