Bom Waktu Korupsi Dana Pensiun Taspen

KPK membongkar dugaan korupsi dana pensiun Taspen yang menyeret Sinarmas Sekuritas. Akibat buruknya pengawasan OJK.

 

Tempo

Minggu, 13 Oktober 2024

DALAM urusan mengantisipasi terjadinya korupsi di perusahaan negara pengelola dana pensiun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu seperti orang yang ketinggalan kereta. Sebagai regulator dan pengawas, lembaga tersebut gagal menjalankan tugas yang membuat praktik lancung itu berulang kali terjadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyidik dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dalam pengelolaan investasi senilai Rp 1 triliun. Nilai kerugian negara dari kasus yang menimpa perusahaan pengelola dana pensiun pegawai negeri ini ditengarai mencapai ratusan miliar rupiah. 

Komisi antikorupsi mencekal Direktur Keuangan Taspen 2019-2020, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insights Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto pada pertengahan Maret 2024. Berselang sebulan, mereka ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, sejumlah petinggi Sinarmas Sekuritas yang menjadi broker transaksi investasi Taspen diperiksa.

KPK memulai pemeriksaan saat mengetahui nilai investasi yang ditempatkan Taspen dalam bentuk reksa dana senilai Rp 1 triliun pada Mei 2019 anjlok hampir 30 persen hingga tersisa Rp 703,74 miliar pada akhir Desember tahun yang sama. Produk reksa dana bernama Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G 2 itu diluncurkan PT Insights Investment Management pada akhir Oktober 2018. 

Badan Pemeriksa Keuangan, dalam audit 2022, menemukan pengelolaan portofolio investasi Taspen melanggar aturan. Di antaranya penempatan investasi saham pada emiten berkapitalisasi pasar kurang dari Rp 5 triliun yang menimbulkan potensi kerugian Rp 762,82 miliar atau minus 64,19 persen dari harga perolehan serta penempatan investasi pada produk dengan rating rendah, yakni BBB-, senilai Rp 100 miliar. 

Dengan berinvestasi saham di emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp 5 triliun itu, Taspen melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 dan 66 Tahun 2021 mengenai pengelolaan dana akumulasi iuran pensiun, program tabungan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian. Pilihan penempatan investasi pada produk dengan rating rendah jelas mengabaikan prinsip kehati-hatian sehingga patut dicurigai ada praktik nakal di baliknya.

Leluasanya manajemen Taspen “memainkan” dana publik tak lepas dari buruknya pengawasan OJK. Padahal, menurut Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, lembaga itu berwenang melakukan pemeriksaan langsung atau tidak langsung terhadap sebuah dana pensiun. Jika kewenangan ini dilaksanakan dengan tepat, tentu penyimpangan di Taspen tidak akan terjadi.

Buruknya pengawasan OJK terhadap Taspen berpotensi menjadi bom waktu di kemudian hari jika berkaca pada pengalaman kolapsnya sejumlah perusahaan asuransi setelah menabrak prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Bukan tidak mungkin Taspen, yang memiliki aset senilai Rp 394 triliun, akan mengikuti jejak PT Asuransi Jiwasraya dan Asabri, dua perusahaan asuransi pelat merah yang bangkrut karena korupsi.

OJK bisa membuat aturan tegas tentang penempatan investasi dana publik oleh dana pensiun. Salah satunya memastikan dana itu hanya boleh ditempatkan pada instrumen tanpa risiko seperti obligasi negara. Tanpa itu, OJK akan terus saja ketinggalan kereta.

Berita Lainnya