Rame-rame Menjepit Buruh

Perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) mengancam nasib buruh yang kehilangan pekerjaan. Akuntabilitas pengelolaan dana menjadi pertanyaan.

Tempo

Sabtu, 19 Februari 2022

UNJUK RASA buruh memprotes Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan alarm untuk pemerintah dalam mengelola dana publik. Presiden Joko Widodo perlu segera merespons tuntutan buruh agar eskalasi keresahan kaum pekerja tak terus meningkat.

Alasan utama protes buruh adalah peraturan baru pemerintah yang membatasi pencairan Jaminan Hari Tua di usia pensiun 56 tahun. Regul

...

Berita Lainnya