Terabas Aturan Perubahan Bujet Negara

Presiden Joko Widodo mengubah postur dan rincian anggaran negara menggunakan peraturan presiden. Seharusnya diterbitkan perpu baru.

Tempo

Sabtu, 18 April 2020

PRESIDEN Joko Widodo sepatutnya tidak menerabas aturan dalam mengubah bujet negara untuk menghadapi wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19. Meski kecepatan mengambil keputusan merupakan faktor penting dalam menghadapi krisis, Presiden semestinya menggunakan prosedur ketatanegaraan yang tepat.

Langkah Jokowi sejauh ini tidaklah tepat. Ia menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapa

...

Berita Lainnya