Vonis Dhani dan Kebebasan Berekspresi

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kembali memakan korban. Perlu direvisi demi menjaga kebebasan menyatakan pendapat.

Tempo

Jumat, 1 Februari 2019

Ahmad Dhani Prasetyo adalah korban tindakan penegak hukum yang gegabah dan lenturnya aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Musikus dan politikus ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai menyebarkan kebencian. Pasal yang menjerat Ahmad Dhani sudah sering dikritik dan seharusnya dihapus karena mencederai kebebasan berpendapat sekaligus merusak demokrasi.

Negara jelas menjamin kebebasan mengemukakan sikap, p

...

Berita Lainnya