Vonis Dhani dan Kebebasan Berekspresi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik kembali memakan korban. Perlu direvisi demi menjaga kebebasan menyatakan pendapat.
Tempo
Jumat, 1 Februari 2019
Ahmad Dhani Prasetyo adalah korban tindakan penegak hukum yang gegabah dan lenturnya aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Musikus dan politikus ini divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai menyebarkan kebencian. Pasal yang menjerat Ahmad Dhani sudah sering dikritik dan seharusnya dihapus karena mencederai kebebasan berpendapat sekaligus merusak demokrasi.
Negara jelas menjamin kebebasan mengemukakan sikap, p
...