Langkah Mundur Aturan Pelaporan Korupsi
Pemerintah merevisi peraturan tentang pelaporan kasus korupsi. Mengabaikan kerahasiaan dan jaminan keamanan pelapor.
Tempo
Jumat, 12 Oktober 2018
Peraturan pemerintah tentang pelaporan kasus korupsi yang diteken Presiden Joko Widodo pada 17 September lalu merupakan langkah mundur. Bukan hanya jumlah hadiah bagi pelapor kini dibatasi, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini juga sarat kelemahan.
Peraturan ini menggantikan aturan serupa yang diterbitka
...