Korupsi atawa Risiko Bisnis

KERUGIAN investasi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, sebesar Rp 568 miliar tidak cukup jadi alasan untuk menetapkan mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, sebagai tersangka korupsi—apalagi menahannya seusai pemeriksaan pertama. Hanya jika terbukti ada penyimpangan dalam proses akuisisi 10 persen saham Roc Oil Company Ltd oleh Pertamina, barulah penetapan status tersangka terhadap Karen bisa dibenarkan.

Tempo

Jumat, 28 September 2018

Sampai saat ini, Karen berkeras bahwa keputusan Pertamina sembilan tahun lalu itu sudah dilakukan lewat prosedur yang seharusnya. Dia mengklaim sudah mengantongi dokumen uji kelayakan (due diligence) dan persetujuan Dewan Komisaris Pertamina. Sebaliknya, Kejaksaan Agung ngotot menuding proses pembelian saham senilai US$ 31,49 juta itu cacat prosedur. Keduanya tampak siap beradu bukti di meja hijau. Tentu publik berharap proses peradilan kelak ber

...

Berita Lainnya

Ulama

Jumat, 28 September 2018