Frekuensi Publik untuk Publik
Dewan Perwakilan Rakyat setengah hati memperbaiki Undang-Undang Penyiaran. Peran negara mengatur frekuensi tidak boleh direduksi.
Minggu, 5 November 2017
KEGAGALAN Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang Penyiaran sebagai hak inisiatif parlemen patut disayangkan. Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ini seharusnya disahkan dalam Sidang Paripurna DPR pekan lalu, tapi diam-diam dibatalkan tanpa banyak penjelasan. Upaya mendorong dunia penyiaran segera masuk ke era digital yang lebih demokratis dan berpihak pada kepentingan publik pun kandas.
Naskah revisi Undang-Undang
...