Surat Ganjil Kapolri

Ujaran kebencian didefinisikan terlalu luas. Bisa disalahgunakan untuk menjerat pengkritik penguasa.

Senin, 9 November 2015

NEGARA tak boleh diberi ruang sekecil apa pun untuk mengatur arus opini dan ekspresi masyarakat. Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat ini dijamin penuh konstitusi. Maka, kalaupun harus diterbitkan, Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech, yang diteken pada 8 Oktober lalu, semestinya mengacu pada prinsip utama demokrasi.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan surat e

...

Berita Lainnya