Hutan untuk Bersama

Mahkamah Konstitusi menyetip isi Undang-Undang Kehutanan yang merugikan masyarakat adat. Perlu peraturan pelaksanaannya.

Minggu, 2 Juni 2013

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menguatkan posisi masyarakat adat atas hak tanah perlu disambut gembira. Putusan itu tidak hanya menegaskan pengakuan negara terhadap kesatuan masyarakat adat yang memang masih ada di wilayah Indonesia, tapi juga diharapkan bisa mengakhiri konflik agraria yang selama ini kerap terjadi antara pengusaha hutan dan masyarakat adat.

Mahkamah dua pekan lalu mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomo

...

Berita Lainnya