Halal-Haram Pendidikan Kita

Minggu, 13 Januari 2013

BANYAK jalan memperbaiki pendidikan di negeri ini, tapi tak semuanya halal. Setidaknya satu jalan telah difatwakan haram oleh Mahkamah Konstitusi, 8 Januari lalu. Pemegang tafsir Undang-Undang Dasar telah menyatakan Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945, sehingga program Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) harus dihentikan.

Dalam putusan setebal 205 hal

...

Berita Lainnya